google-site-verification: google251c50a07597c003.html

Sabtu, 26 November 2016

BUKU PETUNJUK : TUGAS,FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS " KOMPAK MAJU BERSAMA"


TUGAS POKOK BENDAHARA

Agar manajer keuangan dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka harus membagi fungsi keuangan yang ada di dalam perusahaan. Dalam praktiknya, fungsi keuangan perusahaan dibagi ke dalam dua hal, yaitu :
1.    Bendahara (treasurer)
2.    Administrasi dan accounting (controller)
 

Baik bendahara maupun adminitrasi dan accounting semuanya harus bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan (Chief Financial Officer/CFO) sebagai pimpinan tertinggi di departemen keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya, bendahara juga memiliki sejumlah tugas di mana masing-msing tugas harus dijalankan secara disiplin agar tidak terjadi penyimpangan. Tugas bendahara antara lain bertanggungj jawab dalam bidang berikut ini :
1.        Penerimaan dana
Artinya, tugas bendahara adalah menerima seluruh dana dari berbagai sumber yang ada, misalnya dana dari pinjaman bank atau dari hasil penjualan atau dana dari pihak-pihak lainnya.

2.        Penyimpanan dana

     Tugas bendahara dalam hal ini adalah berkewajiban untuk menyimpan dana yang dperoleh  dari berbagai sumber di atas secara aman, baik dalam bentuk peti kas, atau simpanan dalam berbagai rekening bank.

3.        Menyampaikan laporan kas
Bendahara berkewajiban untuk melaporkan aktivitas keuangan, baik posisi kas harian maupun modal kerja perusahaan secara berkala, sehingga setiap dibutuhkan untuk mengetahui kondisi kas perusahaan dengan mudah diketahui dari laporan kas bendahara.
 

4.        Mengelola kredit
 
\tugas bendahara di perusahaan

Terhadap pengelolaan dana secara kredit dari kreditor harus dikelola benar oleh bendahara terutama hal-hal pembayaran bunga dan pokok pinjaman. Kemudian juga bendahara harus menyiapkan dana pelunasan kredit. Di samping itu, juga perlu dikelola hasil dari penjualan kredit yang dilakukan secara angsuran atau cicilan oleh debitur.
 
5.        Pembagian dividen
Tugas bendahara dalam hal ini adalah melakukan pembayaran terhadap dividen atau insentif lainnya terhadap pemegang saham atau yang berhak menerima.
 
6.        Menjalin hubungan dengan berbagai pihak
Tugas bendahara ini adalah menjaga hubungan baik dengan pihak perbankan agar perolehan dana dapat berjalan terus dengan kreditor (bank). Demikian pula dengan pihak investor, sehingga mampu menjaga kepercayaan investor terhadap perusahaan.
 
7.        Mengelola asuransi
Bendahara harus mengelola dana guna membayar premi asuransi yang sudah menjadi beban perusahaan. Asuransi ini digunakan untuk menutup sejumlah resiko kerugian yang mungkin akan dihadapi perusahaan sekarang dan masa yang akan datang.
 

8.        Mengelola dana pensiun
Salah satu tugas bendahara yang sangat penting lainnya adalah mengelola dana pensiun. Dewasa ini kebanyakan pengelolaan dana pensiun sudah diserahkan kepada lembaga tertentu, baik lembaga yang dibentuk oleh perusahaan maupun yang tidak ada hubungan dengan perusahaan. Namun, di beberapa perusahaan dana pensiun masih dikelola perusahaan dan dalam hal ini bendahara menyiapkan pembayaran pensiun kepada mantan karyawannya.

 


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS
Berdasarkan ruang lingkup tugas sekretaris dikelompokkan menjadi 8(delapan) yaitu:
a.       Tugas-tugas Rutin
Yaitu tugas-tugas yang dikerjakan setiap hari tanpa perintah. Tugas ini meliputi:
-          Membuka surat.
-          Menerima dikte.
-          Menerima tamu.
-          Menerima telepon.
-          Menyimpan arsip/surat.
-          Menyusun dan membuat jadwal kegiatan pimpinan.

b.      Tugas-tugas Khusus
Yaitu tugas yang diperintahkan langsung oleh pimpinan kepada sekretaris dengan penyelesaiannya secara khusus. Tugas ini diberikan karena adanya unsur kepercayaan bahwa tugas sekretaris mampu menyimpan rahasia perusahaan. Tugas ini meliputi :
-          Mengonsep surat perjanjian kerjasama dengan relasi atau instansi luar
-          Menyusun surat rahasia (confidential).
-          Menyusun acara pertemuan bisnis.
-          Pembelian kado atau cindera mata.
-          Dan lain-lain.

c.       Tugas-tugas istimewa
Yaitu tugas yang menyangkut keperluan pimpinan, antara lain :
-          Membetulkan letak atau posisi alat tulis pimpinan serta perlengkapan yang diperlukan.
-          Bertindak sebagai penghubung untuk meneruskan informasi kepada relasi.
-          Mewakili seseorang menerima sumbangan untuk dana atau keperluan kegiatan lainnya.
-          Mengingatkan pimpinan membayar iuran atau asuransi dari suatu badan atau instansi.
-          Memeriksa hasil pengumpulan dana atau uang muka dari instansi yang diberikan sebagai dana kesejahteraan.
-          Menghadiri rapat-rapat dinas, sebagai pendamping pimpinan selama mengadakan pertemuan bisnis.
-          Mengadakan pemeriksaan peralatan kantor, mana yang perlu diperbaiki dan mana yang tidak perlu diperbaiki atau penambahan alat-alat dan sarana kantor.
d.      Tugas Sosial
Tugas sosial, meliputi:
-          Mengurusi Rumah tangga kantor.
-          Mengatur penyelenggaraan resepsi untuk kantor pimpinan beserta pengurusan undangannya.

e.       Tugas Keuangan
Biasanya sekretaris mengurusi keuangan yang dinamakan petty cash (uang cadangan/kas kecil). Tugas keuangan ini antara lain :
-          Menangani urusan keuangan pimpinan di Bank, misalnya: penyampaian penyimpanan uang di Bank, penarikan cek, pengambilan uang dari Bank.
-          Membayar rekening-rekening, pajak, sumbangan dana atas nama pimpinan.
-          Menyimpan catatan pengeluaran sehari-hari untuk pimpinan dan penyediaan dana untuk keperluan sehari-hari.
f.       Tugas Resepsionis
Tugas sekretaris sebagai resepsionis, yaitu:
1.        Menerima dan menjawab telepon serta mencatat pesan-pesan lewat telepon.
2.        Menerima tamu yang akan bertemu dengan pimpinan.
3.        Mencatat janji-janji untuk pimpinan.
4.        Menyusun acara kerja sehari-hari pimpinan.

g.      Tugas insidental
Tugas ini merupakan pekerjaan yang tidak rutin dilakukan oleh sekretaris meliputi :
-          Menyiapkan agenda rapat, menyiapkan laporan, menyiapkan pidato atau pernyataan pimpinan.
-          Membuat ikhtisar dari berita-berita dan karangan yang termuat dalam surat kabar, majalah, brosur, dan media-media lain yang ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan.
-          Mengoreksi bahan-bahan cetakan, misal: brosur, undangan, formulir, dan daftar yang dikonsep oleh perusahaan.
-          Mewakili pimpinan dalam berbagai resepsi atau pertemuan.


h.      Tugas sekretaris dalam Business Meeting (pertemuan bisnis)
Pertemuan bisnis (Business Meeting) ini terjadi ketika dua orang atau lebih saling menerima dan memberi sesuatu berupa informasi, menyimak kembali kemajuan, memecahkan masalah dan menciptakan yang baru. Tugas inilah yang cukup berat dan melelahkan bagi sekretaris untuk mengorganisir pertemuan-pertemuan tersebut.

Tugas dan tanggung jawab sekretaris tidaklah sama persis tetapi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Merencanakan pekerjaan.
2.      Menerima tamu.
3.      Mengurus surat masuk dan surat keluar.
4.      Menyiapkan pertemuan atau konferensi, dan lain-lain.

Tanggung Jawab Sekretaris
Selain sekretaris bertanggung jawab atas pekerjaannya ada tanggung jawab lain yang harus dilaksanakan yaitu :
1.      Personal Responsibility (Tanggung Jawab Individu)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap performansi diri sendiri dan upaya pengembangan ke arah yang lebih berkualitas. Dengan “mengelola” diri sendiri supaya dapat tampil dengan performansi prima dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari, antara lain :
a.            Mempermudah dan memperlancar kerja pimpinan melalui pengaturan waktu dan distribusi informasi yang efisien.
b.            Mendistribusikan informasi dari kantor pimpinan secara jelas dan akurat.
c.            Mendukung kelancaran alur kerja antara kantor pimpinan dengan bagian-bagian lainnya.
d.           Memberikan peluang kepada pimpinan untuk lebih berfokus pada hal-hal strategis dan memiliki dampak jangka panjang.
e.            Memberikan masukan positif dan inisiatif untuk perbaikan perusahaan.

2.      Internal Responsibility (Tanggung Jawab Dalam)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap upaya pencapaian superioritas kinerja kantor dan pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan. Tanggung jawab ini terwujud melalui aktivitas:

a.             Mengelola sumber daya kantor termasuk keuangan.
b.            Menciptakan suasana (fisik dan mental) yang mendukung kelancaran kerja.
c.             Mendukung penciptaan budaya kerja yang positif.
d.            Membantu menciptakan “kelompok informal positif” di lingkungan perusahaan.
e.             Mengelola anak buah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja di kantor.

3.      Networking Responsibility (Tanggung Jawab Cabang Perusahaan)
Tanggung jawab sekretaris untuk meluaskan wawasan dan jalinan perusahaan dengan tujuan peningkatan daya saing. Perwujudannya adalah melalui upaya memperluas network perusahaan, mengatur dan mengawasi pelaksanaan acara-acara formal dan informal yang diselenggarakan oleh kantor dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan dan berpartisipasi dalam mengembangkan citra perusahaan.
4.      Bertanggung jawab atas berhasilnya perusahaan tempat dia bekerja. Dalam peran aktifnya membantu kelancaran tugas-tugas pimpinan sehingga dapat tercapai tujuan yang telah ditetapkan.
5.      Tanggung jawab hukum seorang sekretaris.
Salah satu segi penting dari jabatan sekretaris, walaupun kemungkinan besar tidak tercantum dalam peraturan tertulis, adalah tanggung jawab hukumnya sebagai perantara pimpinan dalam transaksi. Sebagai perantara, berarti sekretaris berperan menjadi wakil pimpinan dalam urusan bisnis dengan pihak ketiga, karena sekretaris mempunyai wewenang ini. Jadi sekretaris harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh sekretaris :
a.             Sekretaris tidak boleh melakukan jual beli dengan perusahaan demi keuntungan pribadi, kecuali bila perusahaan memberi ijin.
b.            Sekretaris tidak boleh membocorkan rahasia usaha pimpinan baik masa bekerja atau masa kerja berakhir.
c.             Sekretaris tidak dapat berkecimpung dalam suatu usaha saingan kecuali mendapat ijin dari pimpinan.
d.            Sekretaris harus mengikuti secara cermat dan tepat semua instruksi pimpinan dalam melaksanakan tugas rutin.
e.             Keterangan dari pimpinan mengenai batas-batas yang jelas dan pasti mengenai wewenang sekretaris sangat diperlukan dan jangan sekali-kali bertindak melampaui batas-batas tersebut.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA UNIT PRODUKSI URAIAN TUGAS :
Unit Produksi : Bertanggung jawab kepada ketua BUMDes atas terlaksananya usaha kerja sama hubungan industri dalam dunia usaha dengan masyarakat, industri dan
dunia usaha, baik dari dunia usaha di dalam maupun dari luar BUMDes.
Tugas :
1.      Kepala unit usaha di bidang unit produksi dalam pengembangan dan pembinaan unit produksi yang produktif, profesional dan kompetitif,
2.      Mengkoordinir dan melaksanakan pengembangan hubungan usaha masyarakat, industri dan unit produksi baik ke dalam maupun ke luar BUMDes,
3.      Memberikan informasi positip tentang pemberdayaan potensi unit produksi BUMDes kepada masyarakat, industri dan dunia usaha serta kepada pemerintah,
4.      Melakukan koordinasi dengan Ketua-Ketua Kompetensi keahlian dalam rangka pemecahan-pemecahan masalah yang bertalian dengan pelaksanaan program pengembangan unit produksi serta unit usaha lain diluar BUMDes
5.      Melaksanakan koordinasi dan evaluasi administratif hasil usaha unit produksi BUMDes dan usaha lain diluar BUMDes,
6.      Membantu BUMDes memperoleh dana di luar dana BUMDes dengan lebih mengoptimalkan fasilitas BUMDes guna membantu kesejahteraan Masyarakat,
7.      Menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha unit produksi secara berkala.

Wewenang :
Menjalankan seluruh usaha hubungan dan kerjasama unit produksi baik di dalam sekolah maupun dengan masyarakat, industri atau dunia usaha lain.

TUGAS DAN WEWENANG STAF ADMINISTRASI
Nama Jabatan : Staf Administrasi dan
Tugas:
1.      Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar.
2.      Mengarsip Surat Masuk dan Surat Keluar.
3.      Membantu pengelolaan Kas Kecil.
4.      Mempersiapkan Seminar/Pertemuan Ilmiah rutin/Diskusi  yang diselenggarakan BUMDes (mencari ruangan, mengurus snack/konsumsi dan penerima tamu).
5.      Mendata karya ilmiah yang diterima BUMDes.
6.      Menyiapkan rapat-rapat di BUMDes (konfirmasi ke peserta rapat dan konsumsi).
7.      Mengurus Pelatihan/seminar/diskusi yang diadakan BUMDes (mencari ruangan, mengurus snack/konsumsi dan penerima tamu)
8.      Memonitor kebutuhan-kebutuhan Rumah Tangga dan ATK BUMDes.
9.      Menjadwalkan kegiatan Ketua BUMDes.
10.  Menangani pengiriman Kartu Ucapan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru untuk relasi-relasi Keuangan     
Tanggung Jawab :
Bertanggungjawab kepada Kepala Staf Administrasi atas pelaksanaan bebagai kegiatan dan pelayanan

Wewenang :
Menggunakan semua sarana dan prasarana yang ada di dan bagi demi efektivitas dan efisiensi kerja serta pelayanan

Hubungan Kerja:
Lihat struktur organisasi

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB STAF KEUANGAN
Sebagai jabatan penting dalam perusahaan, seorang menajer harus mengetahui semua hal yang berkaitan dengan keuangan. Karena manajer keuangan tidak jauh dari analisis keuangan, perencaraan keuangan sampai keputusan investasi.
Berikut ini tugas utama manajer keuangan :
1.      Manajer Keuangan bekerja sama dengan manajer lain, bertugas merencanakan dan meramalkan beberapa aspek dalam perusahaan termasuk perpencanaan umum keuangan perusahaan
2.      Manajer keuangan bertugas mengambil keputusan penting investasi dan berbagai pembiayaan serta semua hal yang terkait dengan keputusan tersebut
3.      Manajer keuangan bertugas dalam menjalankan dan mengoperasikan roda kehidupan perusahaan seefisien mungkin dengan menjalin kerja sama dengan manajer lainnya
4.      Manajer keuangan bertugas sebagai penghubung antara perusahaan dengan pasar keuangan sehingga bisa mendapatkan dana dan memperdagangkan surat berharga perusahaan
Secara ringkas dari empat tugas utama manager keuangan di atas dapat kita simpulkan bahwa tugas utama manager keuangan berhubungan dengan keputusan investasi dan pembiayaan perusahaan yang berpengaruh terhadap laju pertumbuhan perusahaan.

Tanggung Jawab Manajer Keuangan

Berikut ini tanggung jawab seorang manajer keuangan :
  • Mengambil keputusan yang berkaitan dengan investasi
  • Mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembelanjaan
  • Mengambil keputusan yang berkaitan dengan deviden
  • Merencanakan, mengatur dan mengontrol perencaaan, laporan dan pembiayaan perusahaan
  • Merencanakan, mengatur dan mengontrol arus kas perusahaan
  • Merencanakan, mengatur dan mengontrol anggaran perusahaan
  • Merencanakan, mengatur dan mengontrol pengembangan sistem dan prosedur keuangan perusahaan
  • Merencanakan, mengatur dan mengontrol analisis keuangan
  • Merencanakan, mengatur dan mengontrol untuk memaksimalkan nilai perusahaan

Kriteria dan Syarat Seorang Manajer Keuangan

Untuk menjadi seorang manajer keuangan, Anda harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai berikut :
  • Berjiwa pemimpin
  • Dapat berkomunikasi dengan baik
  • Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dan
  • Mengetahui dan memahami ilmu keuangan dan akuntansi serta implementasinya
  • Memahami dunia keuangan, pendanaan dan investasi
  • Mengetahui hukum dan kebijakan umum yang berkaitan dengan ekonomi
  • Dapat dipercaya dan menjaga rahasia perusahaan
  • Memiliki integritas
  • Dapat objektif dalam bekerja, yaitu bersikap adil, tidak memihak, jujur dan tidak berprasangka
  • Memiliki kompetensi dan profesional dalam bekerja
Anda berminat menjadi seorang manajer keuangan ? Dengan posisi jabatan penting di perusahaan dan gaji besar  namun pekerjaannya pun tidak mudah karena memerlukan kehati-hatian dan ketelitian karena semua berkaitan dengan uang, analisis dan perencanaan.

 


TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIRO PENGELOLAAN ASET DESA

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 1
Biro Pengelolaan Aset Desa terdiri dari
a.      Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi;
b.      Bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan dan penghapusan;
c.      Bagian Layanan Sistem Pengadaan;
d.      Bagian Pengamanan dan Pemeliharaan;

Bagian Kedua
Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Kepala Biro
Pasal 2


1.          Biro Pengelolaan Aset Desa dipimpin oleh Kepala Biro mempunyai tugas pokok  penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan desa di bidang aset desa berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
2.          Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat (1) Kepala Biro Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :

-          Perumusan kebijakan teknis pengelolaan aset desa;
-          Pengordinasian penyusunan pengelolaan aset desa;
-          Pembinaan dan penyelenggaraan tugas tata usaha, perencanaan dan standarisasi, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan layanan sistem pengadaan secara elektronik serta pengamanan dan pemeliharaan;
-          Penyelenggaraan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya.

3.          Tugas pokok sebagaimana pada yang dimaksud pada ayat (1)  dan (2) dirinci sebagai berikut :
a.          Menyusun rencana kegiatan Biro Pengelolaan Aset Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
b.          Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.          Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.         Membuat konsep, mengoreksi, memaraf atau menandatangani naskah surat surat BUMDes
e.          Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.           Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan penyusunan pedoman pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa;
g.          Mengordinasikan dan menyelenggarakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h.          Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi pengelolaan aset desa dalam hubungannya dengan masyarakat;
i.            Menyelenggarakan penyajian informasi dan penyusunan laporan aset desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
j.            Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi penyusunan Neraca Aset Desa Bunut ;
k.          Menyelenggarakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Biro Pengelolaan Aset Desa;
l.            Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Biro Pengelolaan Aset Desa dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
m.        Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bagian
Pasal 3

1.              Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan, urusan umum, kepegawaian, menyusun perencanaan kebutuhan barang, standarisasi dan mutu barang dalam lingkup Pemerintah Desa Bunut.
2.              Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat (1) Kepala Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi mempunyai fungsi :
-          Perumusan kebijakan teknis di bidang tata usaha, perencanaan dan standarisasi;
-          Pelaksanaan pengelolaan aset desa khususnya perencanaan kebutuhan dan standarisasi;
-          Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.

3.              Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dirinci sebagai berikut:
-          Menyusun rencana kegiatan Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi;
-          Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
-          Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
-          Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
-          Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
-          Melaksanakan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan rumah tangga Biro Pengelolaan Aset Desa;
-          Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan dalam lingkungan Biro Pengelolaan Aset Desa;
-          merumuskan kebijakan bidang tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
-          Melaksanakan koordinasi dan menyusun produk peraturan daerah di bidang tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
-          Melaksanakan koordinasi dengan SKPD serta pihak lainnya terkait dengan tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
-          Melaksanakan administrasi bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
-          Melaksanakan pengelolaan aset desa bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
-          Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang tentang standarisasi, perencanaan dan mutu barang;
-          Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan barang desa;
-          Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
-          Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan langsung sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 66 


1.      Kepala Bidang Perdagangan  mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.          Merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Perdagangan Dalam dan Luar Desa
b.          Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada  bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
c.          Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat  kepada bawahan;
d.         Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian DP3.
e.          Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program kerja berikutnya;
f.           Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya setelah ditetapkan yang berwenang.
g.          Menyusunan dan Memberikan laporan pertanggungjawaban tugas Bidang kepada kepala badan melalui Sekretaris .
h.          Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BUMDes; 
i.            Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen.
j.            Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaanan dan atau petunjuk teknis pengawasan barang beredar dan jasa
k.          Menyiapkan bahan untuk melakukan pengawasan barang beredar dan jasa serta penegakan hukum
l.            Menyiapkan bahan untuk koordinasi pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa
m.        Menyiapkan bahan untuk sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa


TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB UNIT PERDAGANGAN

Sebagai unsur pelaksana BUMDes Desa Bunut mempunyai tugas  pokok :
“Menyelenggarakan kewenangan BUMDes dalam bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pengelolaan Pasar sesuai ketentuan yang berlaku “.
Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya, Unit Perdagangan BUMDes dan UMKM Desa Bunut mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan kegiatan Bidang Sarana Industri, Usaha Industri, dan Bimbingan Produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyelenggarakan kegiatan Bidang Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen serta Promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menyelenggarakan kegiatan Bidang Kelembagaan dan Penyuluhan, Pengembangan Usaha serta Permodalan dan Simpan Pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Menyelenggarakan kegiatan Bidang Pengelolaan Pasar, Penerimaan Pasar serta Pemeliharaan dan Pengembangan Pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 


TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT USAHA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Tugas pokok tersebut dijabarkan secara lebih rinci ke dalam masing-masing unsur organisasi yaitu Kepala BUMDes, Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Unit Pelaksana Teknis BUMDes (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih, Balai Proteksi, Balai Benih, Balai Alat dan Mesin Pertanian)  dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura/Kepala BUMDes adalah :
  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultutura sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BUMDes berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyelenggarakan urusan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura
  • Merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan peningkatan produksi serta pengembangan tanaman pangan.
  • Merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan peningkatan produksi serta pengembangan hortikultura.
  • Merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
  • Merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
  • Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis
  • Melaksanakan pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BUMDes sesuai bidang tugas dan tanggung jawab.
Tugas Sekretariat adalah melakukan koordinasi penyusunan program dan rencana kegiatan BUMDes, mengelola urusan keuangan, mengelola urusan ketata usahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta mengelola urusan administrasi kepegawaian.
Tugas Bidang Tanaman Pangan adalah melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan produksi dan pengembangan tanaman pangan.
Tugas Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian adalah melaksanakan pembinaan, kerjasama, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan sarana produksi dan kelembagaan petani, pengelolaan lahan dan perluasan areal.
Tugas Bidang Hortikultura adalah melaksanakan pembinaan kerjasama pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan produksi dan pengembangan hortikultura dan koordinasi peramalan dan pengamatan hama pengganggu, pengendalian organisme pengganggu, karantina pertanian dan penyiapan sarana perlindungan.
Tugas Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil adalah melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan pasca panen, pengolahan, pemasaran dan mutu hasil pertanian serta pembinaan usaha dan kemitraan.

 


TUGAS POKOK DAN FUNGSI  UNIT PETERNAKAN

Tugas, Pokok, dan Fungsi, 
Tugas Pokok dan fungsi unit Peternakan BUMDes :

Unit Peternakan
Mempunyai Tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang peternakan yang diberikan oleh BUMDes dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala BUMDes. Dalam melaksanakan Tugas tersebut Kepala unit Peternakan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pembinaan umum dibidang peternakan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala BUMDes.
  2. Melaksanakan ketatausahaan dibidang peternakan.
  3. Melaksanakan penyusunan program pembangunan peternakan sesuai dengan kewenangan dari hasil pengumpulan, pengolahan, analisa data dan informasi peternakan.
  4. Melaksanakan bimbingan teknis dibidang peternakan  dan pengawasan terhadap pengembangan, pemanfaatan dan peredaran hasil-hasil peternakan berwawasan agribisnis.
  5. Melaksanakan pemberian izin, pembinaan dan pengawasan usha dibidang peternakan.
  6. Melaksanakan perlindungan, pengamanan dan pemantauan serta sertifikasi dibidang peternakan/kesehatan hewan.
  7. Melaksanakan kaji terap teknologi dibidang peternakan.
  8. Melaksanakan urusan peningkatan, pengetahuan dan keterampilan SDM dibidang peternakan.
  9. Melaksanakan urusan pengelolaan hasil dan pengawasan mutu hasil peternakan.
  10. Melaksanakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis BUMDes.
  11. Melaksanakan pengadaan perbanyakan, pengeluaran dan pengawasan bermutu.

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PERENCANAAN

BIDANG PERENCANAAN 



1.      Kepala Bidang Data dan Perencanaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  1. Merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas perencanaan, penyusunan program kerja, penyusunan rencana kerja, penyusunan anggaran, memverifikasi usulan rencana kerja anggaran,   pemantauan, pengendalian, evaluasi, pengolahan  data , penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BUMDes.
  2. Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada  bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
  3. Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya setelah ditetapkan sebagai PPTK.
  4. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan melekat  kepada bawahan;
  5. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pelaporan kepada atasan untuk pertimbangan dalam upaya peningkatan karier;
  6. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya;
  7. Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas Bidang kepada Kepala Badan melalui Sekretaris
  8. Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BUMDes.

2.      Kepala Seksi Perencanaan, Program dan Pengendalian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.       Mempersiapkan program  dan rencana kerja, kegiatan tahunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD)
b.      Mempersiapkan bahan penyusunan program kerja dan rencana anggaran berdasarkan KUA dan PPA,
c.       Memverifikasi usulan Rencana Kerja Anggaran masing-masing Bidang untuk tujuan capaian kinerja program dan kegiatan  mengacu kepada KUA,
d.      Mempersiapkan bahan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas bidang dan mengumpulkan, mengolah dan melaporkan pelaksanaan dinas,
e.       Mempersiapkan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal SKPD
f.       Menyusun bahan rencana pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan prosedur, dan sistem kerja
g.      Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada  bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
h.      Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat  kepada bawahan
i.        Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian DP3.
j.        Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya
k.      Menyusunan dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas Seksi kepada Kepala Bidang.
l.        Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang 

3.      Kepala Seksi Pengumpulan Data, Pengolahan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.       Mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan laporan atas pelaksanaan program kerja.
b.      Mengolah data dan bahan penyusunan laporan atas pelaksanaan program kerja.
c.       Menyusun laporan pelaksanaan program kerja dalam hal prosedur, mekanisme, dan sistem kerja, capaian program dan kegiatan serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah sesuai dengan program.
d.      Mempersiapkan penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan tugas untuk tujuan pelaporan dan bahan  rapat koordinasi,
e.       Menghimpun dan mempersiapkan bahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi.
f.       Melakukan penyebarluasan informasi pelaksanaan kegiatan terkait dengan pelayanan publik.
g.      Mengkoordinasikan tugas-tugas kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,
h.      Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan,
i.        Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian DP3,
j.        Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya,
k.      Menyusunan dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas Seksi kepada Kepala Bidang,
l.        Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang


    
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar