TUGAS POKOK BENDAHARA
Agar manajer keuangan dapat menjalankan fungsinya dengan
baik, maka harus membagi fungsi keuangan yang ada di dalam perusahaan. Dalam
praktiknya, fungsi keuangan perusahaan dibagi ke dalam dua hal, yaitu :
1.
Bendahara (treasurer)
2. Administrasi dan accounting (controller)
Baik bendahara maupun adminitrasi dan accounting
semuanya harus bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan (Chief Financial
Officer/CFO) sebagai pimpinan tertinggi di departemen keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, bendahara juga memiliki
sejumlah tugas di mana masing-msing tugas harus dijalankan secara disiplin agar
tidak terjadi penyimpangan. Tugas bendahara antara lain bertanggungj jawab
dalam bidang berikut ini :
1.
Penerimaan dana
Artinya, tugas bendahara adalah
menerima seluruh dana dari berbagai sumber yang ada, misalnya dana dari
pinjaman bank atau dari hasil penjualan atau dana dari pihak-pihak lainnya.
2.
Penyimpanan dana
Tugas bendahara dalam hal ini adalah berkewajiban untuk menyimpan dana yang dperoleh dari berbagai sumber di atas secara aman, baik dalam bentuk peti kas, atau simpanan dalam berbagai rekening bank.
3.
Menyampaikan laporan kas
Bendahara berkewajiban untuk
melaporkan aktivitas keuangan, baik posisi kas harian maupun modal kerja
perusahaan secara berkala, sehingga setiap dibutuhkan untuk mengetahui kondisi
kas perusahaan dengan mudah diketahui dari laporan kas bendahara.
4.
Mengelola kredit
Terhadap pengelolaan dana secara
kredit dari kreditor harus dikelola benar oleh bendahara terutama hal-hal
pembayaran bunga dan pokok pinjaman. Kemudian juga bendahara harus menyiapkan
dana pelunasan kredit. Di samping itu, juga perlu dikelola hasil dari penjualan
kredit yang dilakukan secara angsuran atau cicilan oleh debitur.
5.
Pembagian dividen
Tugas bendahara dalam hal ini adalah
melakukan pembayaran terhadap dividen atau insentif lainnya terhadap pemegang
saham atau yang berhak menerima.
6.
Menjalin hubungan dengan
berbagai pihak
Tugas bendahara ini adalah menjaga
hubungan baik dengan pihak perbankan agar perolehan dana dapat berjalan terus
dengan kreditor (bank). Demikian pula dengan pihak investor, sehingga mampu
menjaga kepercayaan investor terhadap perusahaan.
7.
Mengelola asuransi
Bendahara harus mengelola dana guna
membayar premi asuransi yang sudah menjadi beban perusahaan. Asuransi ini
digunakan untuk menutup sejumlah resiko kerugian yang mungkin akan dihadapi
perusahaan sekarang dan masa yang akan datang.
8.
Mengelola dana pensiun
Salah satu tugas bendahara yang
sangat penting lainnya adalah mengelola dana pensiun. Dewasa
ini kebanyakan pengelolaan dana pensiun sudah diserahkan kepada lembaga
tertentu, baik lembaga yang dibentuk oleh perusahaan maupun yang tidak ada
hubungan dengan perusahaan. Namun, di beberapa perusahaan dana pensiun masih
dikelola perusahaan dan dalam hal ini bendahara menyiapkan pembayaran pensiun
kepada mantan karyawannya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
SEKRETARIS
Berdasarkan ruang
lingkup tugas sekretaris dikelompokkan menjadi 8(delapan) yaitu:
a.
Tugas-tugas Rutin
Yaitu tugas-tugas yang dikerjakan setiap hari tanpa perintah. Tugas
ini meliputi:
-
Membuka surat.
-
Menerima dikte.
-
Menerima tamu.
-
Menerima telepon.
-
Menyimpan arsip/surat.
-
Menyusun dan membuat jadwal
kegiatan pimpinan.
b.
Tugas-tugas Khusus
Yaitu tugas yang diperintahkan
langsung oleh pimpinan kepada sekretaris dengan penyelesaiannya secara khusus.
Tugas ini diberikan karena adanya unsur kepercayaan bahwa tugas sekretaris
mampu menyimpan rahasia perusahaan. Tugas ini meliputi :
-
Mengonsep surat perjanjian
kerjasama dengan relasi atau instansi luar
-
Menyusun surat rahasia
(confidential).
-
Menyusun acara pertemuan
bisnis.
-
Pembelian kado atau cindera
mata.
-
Dan lain-lain.
c.
Tugas-tugas istimewa
Yaitu tugas yang menyangkut keperluan pimpinan, antara lain :
-
Membetulkan letak atau posisi
alat tulis pimpinan serta perlengkapan yang diperlukan.
-
Bertindak sebagai penghubung
untuk meneruskan informasi kepada relasi.
-
Mewakili seseorang menerima
sumbangan untuk dana atau keperluan kegiatan lainnya.
-
Mengingatkan pimpinan membayar
iuran atau asuransi dari suatu badan atau instansi.
-
Memeriksa hasil pengumpulan dana
atau uang muka dari instansi yang diberikan sebagai dana kesejahteraan.
-
Menghadiri rapat-rapat dinas,
sebagai pendamping pimpinan selama mengadakan pertemuan bisnis.
-
Mengadakan pemeriksaan
peralatan kantor, mana yang perlu diperbaiki dan mana yang tidak perlu
diperbaiki atau penambahan alat-alat dan sarana kantor.
d.
Tugas Sosial
Tugas sosial, meliputi:
-
Mengurusi Rumah tangga kantor.
-
Mengatur penyelenggaraan
resepsi untuk kantor pimpinan beserta pengurusan undangannya.
e.
Tugas Keuangan
Biasanya sekretaris mengurusi keuangan yang dinamakan petty cash (uang
cadangan/kas kecil). Tugas keuangan ini antara lain :
-
Menangani urusan keuangan
pimpinan di Bank, misalnya: penyampaian penyimpanan uang di Bank, penarikan
cek, pengambilan uang dari Bank.
-
Membayar rekening-rekening,
pajak, sumbangan dana atas nama pimpinan.
-
Menyimpan catatan pengeluaran
sehari-hari untuk pimpinan dan penyediaan dana untuk keperluan sehari-hari.
f.
Tugas Resepsionis
Tugas sekretaris sebagai resepsionis, yaitu:
1.
Menerima dan menjawab telepon
serta mencatat pesan-pesan lewat telepon.
2.
Menerima tamu yang akan bertemu
dengan pimpinan.
3.
Mencatat janji-janji untuk
pimpinan.
4.
Menyusun acara kerja
sehari-hari pimpinan.
g.
Tugas insidental
Tugas ini merupakan pekerjaan yang tidak rutin dilakukan oleh
sekretaris meliputi :
-
Menyiapkan agenda rapat,
menyiapkan laporan,
menyiapkan pidato atau pernyataan pimpinan.
-
Membuat ikhtisar dari
berita-berita dan karangan yang termuat dalam surat kabar, majalah, brosur, dan
media-media lain yang ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan.
-
Mengoreksi bahan-bahan cetakan,
misal: brosur, undangan, formulir, dan daftar yang dikonsep oleh perusahaan.
-
Mewakili pimpinan dalam
berbagai resepsi atau pertemuan.
h.
Tugas sekretaris dalam Business
Meeting (pertemuan bisnis)
Pertemuan bisnis (Business Meeting)
ini terjadi ketika dua orang atau lebih saling menerima dan memberi sesuatu
berupa informasi, menyimak kembali kemajuan, memecahkan masalah dan menciptakan
yang baru. Tugas inilah yang cukup berat dan melelahkan bagi sekretaris untuk
mengorganisir pertemuan-pertemuan tersebut.
Tugas dan tanggung jawab sekretaris tidaklah sama persis
tetapi dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Merencanakan pekerjaan.
2.
Menerima tamu.
3.
Mengurus surat masuk dan surat
keluar.
4.
Menyiapkan pertemuan atau
konferensi, dan lain-lain.
Tanggung Jawab Sekretaris
Selain sekretaris bertanggung jawab atas pekerjaannya ada tanggung
jawab lain yang harus dilaksanakan yaitu :
1.
Personal Responsibility
(Tanggung Jawab Individu)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap performansi
diri sendiri dan upaya pengembangan ke arah yang lebih berkualitas.
Dengan “mengelola” diri sendiri
supaya dapat tampil dengan performansi prima dalam pelaksanaan tugas pokok
sehari-hari, antara lain :
a.
Mempermudah dan memperlancar
kerja pimpinan melalui pengaturan waktu dan distribusi informasi yang efisien.
b.
Mendistribusikan informasi dari
kantor pimpinan secara jelas dan akurat.
c.
Mendukung kelancaran alur kerja
antara kantor pimpinan dengan bagian-bagian lainnya.
d.
Memberikan peluang kepada
pimpinan untuk lebih berfokus pada hal-hal strategis dan memiliki dampak jangka
panjang.
e.
Memberikan masukan positif dan
inisiatif untuk perbaikan perusahaan.
2.
Internal Responsibility
(Tanggung Jawab Dalam)
Sekretaris bertanggung jawab terhadap
upaya pencapaian superioritas kinerja kantor dan pengaruhnya terhadap kinerja
perusahaan. Tanggung jawab ini terwujud melalui aktivitas:
a.
Mengelola sumber daya kantor
termasuk keuangan.
b.
Menciptakan suasana (fisik dan
mental) yang mendukung kelancaran kerja.
c.
Mendukung penciptaan budaya
kerja yang positif.
d.
Membantu menciptakan “kelompok
informal positif” di lingkungan perusahaan.
e.
Mengelola anak buah untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja di kantor.
3.
Networking Responsibility
(Tanggung Jawab Cabang Perusahaan)
Tanggung jawab sekretaris untuk
meluaskan wawasan dan jalinan perusahaan dengan tujuan peningkatan daya saing.
Perwujudannya adalah melalui upaya memperluas network perusahaan, mengatur dan
mengawasi pelaksanaan acara-acara formal dan informal yang diselenggarakan oleh
kantor dalam kaitannya dengan upaya mempertahankan dan berpartisipasi dalam
mengembangkan citra perusahaan.
4.
Bertanggung jawab atas
berhasilnya perusahaan tempat dia bekerja. Dalam peran aktifnya membantu
kelancaran tugas-tugas pimpinan sehingga dapat tercapai tujuan yang telah
ditetapkan.
5.
Tanggung jawab hukum seorang
sekretaris.
Salah satu segi penting dari jabatan sekretaris,
walaupun kemungkinan besar tidak tercantum dalam peraturan tertulis, adalah
tanggung jawab hukumnya sebagai perantara pimpinan dalam transaksi. Sebagai
perantara, berarti sekretaris berperan menjadi wakil pimpinan dalam urusan
bisnis dengan pihak ketiga, karena sekretaris mempunyai wewenang ini. Jadi
sekretaris harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
sekretaris :
a.
Sekretaris tidak boleh
melakukan jual beli dengan perusahaan demi keuntungan pribadi, kecuali bila
perusahaan memberi ijin.
b.
Sekretaris tidak boleh
membocorkan rahasia usaha pimpinan baik masa bekerja atau masa kerja berakhir.
c.
Sekretaris tidak dapat
berkecimpung dalam suatu usaha saingan kecuali mendapat ijin dari pimpinan.
d.
Sekretaris harus mengikuti
secara cermat dan tepat semua instruksi pimpinan dalam melaksanakan tugas
rutin.
e.
Keterangan dari pimpinan
mengenai batas-batas yang jelas dan pasti mengenai wewenang sekretaris sangat
diperlukan dan jangan sekali-kali bertindak melampaui batas-batas tersebut.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA UNIT PRODUKSI URAIAN
TUGAS :
Unit Produksi : Bertanggung jawab kepada ketua BUMDes atas
terlaksananya usaha kerja sama hubungan industri dalam dunia usaha dengan
masyarakat, industri dan
dunia usaha, baik dari dunia usaha di dalam maupun dari luar BUMDes.
dunia usaha, baik dari dunia usaha di dalam maupun dari luar BUMDes.
Tugas :
1.
Kepala unit usaha di bidang
unit produksi dalam pengembangan dan pembinaan unit produksi yang produktif,
profesional dan kompetitif,
2.
Mengkoordinir dan melaksanakan
pengembangan hubungan usaha masyarakat, industri dan unit produksi baik ke
dalam maupun ke luar BUMDes,
3.
Memberikan informasi positip
tentang pemberdayaan potensi unit produksi BUMDes kepada masyarakat, industri
dan dunia usaha serta kepada pemerintah,
4.
Melakukan koordinasi dengan
Ketua-Ketua Kompetensi keahlian dalam rangka pemecahan-pemecahan masalah yang
bertalian dengan pelaksanaan program pengembangan unit produksi serta unit
usaha lain diluar BUMDes
5.
Melaksanakan koordinasi dan
evaluasi administratif hasil usaha unit produksi BUMDes dan usaha lain diluar BUMDes,
6.
Membantu BUMDes memperoleh dana
di luar dana BUMDes dengan lebih mengoptimalkan fasilitas BUMDes guna membantu
kesejahteraan Masyarakat,
7.
Menyusun laporan keuangan dan
laporan kegiatan usaha unit produksi secara berkala.
Wewenang :
Menjalankan
seluruh usaha hubungan dan kerjasama unit produksi baik di dalam sekolah maupun
dengan masyarakat, industri atau dunia usaha lain.
TUGAS DAN WEWENANG STAF ADMINISTRASI
Nama Jabatan :
Staf Administrasi dan
Tugas:
1.
Mengagendakan Surat Masuk dan
Surat Keluar.
2.
Mengarsip Surat Masuk dan Surat
Keluar.
3.
Membantu pengelolaan Kas Kecil.
4.
Mempersiapkan Seminar/Pertemuan
Ilmiah rutin/Diskusi yang diselenggarakan BUMDes (mencari ruangan,
mengurus snack/konsumsi dan penerima tamu).
5.
Mendata karya ilmiah yang
diterima BUMDes.
6.
Menyiapkan rapat-rapat di BUMDes
(konfirmasi ke peserta rapat dan konsumsi).
7.
Mengurus
Pelatihan/seminar/diskusi yang diadakan BUMDes (mencari ruangan, mengurus
snack/konsumsi dan penerima tamu)
8.
Memonitor kebutuhan-kebutuhan
Rumah Tangga dan ATK BUMDes.
9.
Menjadwalkan kegiatan Ketua BUMDes.
10.
Menangani pengiriman Kartu
Ucapan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru untuk relasi-relasi Keuangan
Tanggung Jawab :
Bertanggungjawab
kepada Kepala Staf Administrasi atas pelaksanaan bebagai kegiatan dan pelayanan
Wewenang :
Menggunakan semua
sarana dan prasarana yang ada di dan bagi demi efektivitas dan efisiensi kerja
serta pelayanan
Hubungan Kerja:
Lihat struktur organisasi
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB STAF KEUANGAN
Sebagai jabatan penting dalam perusahaan, seorang menajer harus
mengetahui semua hal yang berkaitan dengan keuangan. Karena manajer keuangan
tidak jauh dari analisis keuangan, perencaraan keuangan sampai keputusan
investasi.
Berikut ini
tugas utama manajer keuangan :
1.
Manajer Keuangan bekerja sama
dengan manajer lain, bertugas merencanakan dan meramalkan beberapa aspek dalam
perusahaan termasuk perpencanaan umum keuangan perusahaan
2.
Manajer keuangan bertugas
mengambil keputusan penting investasi dan berbagai pembiayaan serta semua hal
yang terkait dengan keputusan tersebut
3.
Manajer keuangan bertugas dalam
menjalankan dan mengoperasikan roda kehidupan perusahaan seefisien mungkin
dengan menjalin kerja sama dengan manajer lainnya
4.
Manajer keuangan bertugas
sebagai penghubung antara perusahaan dengan pasar keuangan sehingga bisa mendapatkan
dana dan memperdagangkan surat berharga perusahaan
Secara ringkas
dari empat tugas utama manager keuangan di atas dapat kita simpulkan bahwa
tugas utama manager keuangan berhubungan dengan keputusan investasi dan
pembiayaan perusahaan yang berpengaruh terhadap laju pertumbuhan perusahaan.
Tanggung Jawab Manajer Keuangan
Berikut ini
tanggung jawab seorang manajer keuangan :
- Mengambil keputusan yang berkaitan dengan investasi
- Mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembelanjaan
- Mengambil keputusan yang berkaitan dengan deviden
- Merencanakan, mengatur dan mengontrol perencaaan, laporan dan pembiayaan perusahaan
- Merencanakan, mengatur dan mengontrol arus kas perusahaan
- Merencanakan, mengatur dan mengontrol anggaran perusahaan
- Merencanakan, mengatur dan mengontrol pengembangan sistem dan prosedur keuangan perusahaan
- Merencanakan, mengatur dan mengontrol analisis keuangan
- Merencanakan, mengatur dan mengontrol untuk memaksimalkan nilai perusahaan
Kriteria dan Syarat Seorang Manajer Keuangan
Untuk menjadi
seorang manajer keuangan, Anda harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai
berikut :
- Berjiwa pemimpin
- Dapat berkomunikasi dengan baik
- Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dan
- Mengetahui dan memahami ilmu keuangan dan akuntansi serta implementasinya
- Memahami dunia keuangan, pendanaan dan investasi
- Mengetahui hukum dan kebijakan umum yang berkaitan dengan ekonomi
- Dapat dipercaya dan menjaga rahasia perusahaan
- Memiliki integritas
- Dapat objektif dalam bekerja, yaitu bersikap adil, tidak memihak, jujur dan tidak berprasangka
- Memiliki kompetensi dan profesional dalam bekerja
Anda berminat
menjadi seorang
manajer keuangan ? Dengan posisi jabatan penting di perusahaan dan gaji
besar namun pekerjaannya pun tidak mudah karena memerlukan kehati-hatian
dan ketelitian karena semua berkaitan dengan uang, analisis dan perencanaan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIRO PENGELOLAAN ASET DESA
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 1
Biro Pengelolaan Aset Desa terdiri dari
a. Bagian
Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi;
b.
Bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan dan penghapusan;
c. Bagian
Layanan Sistem Pengadaan;
Bagian Kedua
Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Kepala Biro
Pasal 2
1.
Biro Pengelolaan Aset Desa
dipimpin oleh Kepala Biro mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan desa di bidang aset desa berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.
2.
Untuk menyelenggarakan tugas
pokok tersebut pada ayat (1) Kepala Biro Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :
-
Perumusan kebijakan teknis
pengelolaan aset desa;
-
Pengordinasian penyusunan
pengelolaan aset desa;
-
Pembinaan dan penyelenggaraan
tugas tata usaha, perencanaan dan standarisasi, penatausahaan, penggunaan,
pemanfaatan, penghapusan dan layanan sistem pengadaan secara elektronik serta
pengamanan dan pemeliharaan;
-
Penyelenggaraan tugas kedinasan
sesuai bidang tugasnya.
3.
Tugas pokok sebagaimana pada
yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) dirinci sebagai berikut :
a.
Menyusun rencana kegiatan Biro
Pengelolaan Aset Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
b.
Mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan
lancar;
c.
Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum
dilaksanakan;
d.
Membuat konsep, mengoreksi,
memaraf atau menandatangani naskah surat surat BUMDes
e.
Mengikuti rapat-rapat sesuai
dengan bidang tugasnya;
f.
Menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis dan penyusunan pedoman pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa;
g.
Mengordinasikan dan
menyelenggarakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h.
Mengoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi pengelolaan aset desa dalam
hubungannya dengan masyarakat;
i.
Menyelenggarakan penyajian
informasi dan penyusunan laporan aset desa sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku;
j.
Menyelenggarakan pembinaan dan
fasilitasi penyusunan Neraca Aset Desa Bunut ;
k.
Menyelenggarakan kebijakan
program, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Biro
Pengelolaan Aset Desa;
l.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan
tugas Biro Pengelolaan Aset Desa dan memberikan saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
m.
Menyelenggarakan tugas
kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bagian
Pasal 3
1.
Bagian Tata Usaha, Perencanaan
dan Standarisasi dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan, urusan umum, kepegawaian, menyusun
perencanaan kebutuhan barang, standarisasi dan mutu barang dalam lingkup
Pemerintah Desa Bunut.
2.
Untuk menyelenggarakan tugas
pokok tersebut pada ayat (1) Kepala Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan
Standarisasi mempunyai fungsi :
-
Perumusan kebijakan teknis di
bidang tata usaha, perencanaan dan standarisasi;
-
Pelaksanaan pengelolaan aset desa
khususnya perencanaan kebutuhan dan standarisasi;
-
Melaksanakan tugas kedinasan
lain sesuai dengan bidang tugasnya.
3.
Tugas pokok dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dirinci sebagai berikut:
-
Menyusun rencana kegiatan
Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi;
-
Mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan
lancar;
-
Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah
dan belum dilaksanakan;
-
Membuat konsep, mengoreksi,
memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
-
Mengikuti rapat-rapat sesuai
dengan bidang tugasnya;
-
Melaksanakan urusan tata usaha,
administrasi kepegawaian dan rumah tangga Biro Pengelolaan Aset Desa;
-
Mengoordinasikan dan
melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan dalam lingkungan Biro
Pengelolaan Aset Desa;
-
merumuskan kebijakan bidang
tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
-
Melaksanakan koordinasi dan
menyusun produk peraturan daerah di bidang tata usaha, perencanaan dan mutu
barang;
-
Melaksanakan koordinasi dengan
SKPD serta pihak lainnya terkait dengan tata usaha, perencanaan dan mutu
barang;
-
Melaksanakan administrasi
bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
-
Melaksanakan pengelolaan aset desa
bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
-
Melaksanakan pembinaan dan
pengendalian pengelolaan barang tentang standarisasi, perencanaan dan mutu
barang;
-
Melaksanakan monitoring dan
evaluasi pengelolaan barang desa;
-
Menyusun laporan hasil
pelaksanaan tugas bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
-
Melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diperintahkan oleh atasan langsung sesuai dengan bidang tugasnya
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BIDANG
PERDAGANGAN
Pasal 66
1.
Kepala Bidang Perdagangan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Merencanakan, mengatur,
membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Perdagangan Dalam dan
Luar Desa
b.
Mengkoordinasikan tugas-tugas
kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
c.
Memberikan petunjuk dan
bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
d.
Menilai prestasi kerja bawahan
sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian
DP3.
e.
Mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan Dinas berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan
program kerja berikutnya;
f.
Bertindak selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya setelah ditetapkan yang
berwenang.
g.
Menyusunan dan Memberikan
laporan pertanggungjawaban tugas Bidang kepada kepala badan melalui Sekretaris
.
h.
Menyelenggarakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala BUMDes;
i.
Menyiapkan bahan untuk
pelaksanaan evaluasi implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen.
j.
Menyiapkan bahan untuk
pelaksanaan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaanan dan atau petunjuk teknis
pengawasan barang beredar dan jasa
k.
Menyiapkan bahan untuk
melakukan pengawasan barang beredar dan jasa serta penegakan hukum
l.
Menyiapkan bahan untuk
koordinasi pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa
m.
Menyiapkan bahan untuk
sosialisasi kebijakan pengawasan barang beredar dan jasa
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB UNIT PERDAGANGAN
Sebagai unsur
pelaksana BUMDes Desa Bunut mempunyai tugas pokok :
“Menyelenggarakan
kewenangan BUMDes dalam bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
Pengelolaan Pasar sesuai ketentuan yang berlaku “.
Dalam
penyelenggaraan tugas pokoknya, Unit Perdagangan BUMDes dan UMKM Desa Bunut
mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan kegiatan Bidang Sarana Industri, Usaha Industri, dan Bimbingan Produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelenggarakan kegiatan Bidang Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen serta Promosi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelenggarakan kegiatan Bidang Kelembagaan dan Penyuluhan, Pengembangan Usaha serta Permodalan dan Simpan Pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelenggarakan kegiatan Bidang Pengelolaan Pasar, Penerimaan Pasar serta Pemeliharaan dan Pengembangan Pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT USAHA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Tugas pokok tersebut dijabarkan secara lebih rinci ke dalam
masing-masing unsur organisasi yaitu Kepala BUMDes, Sekretariat, Bidang Tanaman
Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Bidang
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Unit Pelaksana Teknis BUMDes (Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Benih, Balai Proteksi, Balai Benih, Balai Alat dan
Mesin Pertanian) dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura/Kepala BUMDes adalah :
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultutura sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BUMDes berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan urusan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura
- Merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan peningkatan produksi serta pengembangan tanaman pangan.
- Merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan peningkatan produksi serta pengembangan hortikultura.
- Merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
- Merumuskan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan dan fasilitasi pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis
- Melaksanakan pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BUMDes sesuai bidang tugas dan tanggung jawab.
Tugas Sekretariat adalah melakukan koordinasi penyusunan program dan
rencana kegiatan BUMDes, mengelola urusan keuangan, mengelola urusan ketata usahaan,
rumah tangga dan perlengkapan serta mengelola urusan administrasi kepegawaian.
Tugas Bidang Tanaman Pangan adalah melaksanakan pembinaan,
koordinasi, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan produksi
dan pengembangan tanaman pangan.
Tugas Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian adalah melaksanakan
pembinaan, kerjasama, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan sarana
produksi dan kelembagaan petani, pengelolaan lahan dan perluasan areal.
Tugas Bidang Hortikultura adalah melaksanakan pembinaan kerjasama
pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan produksi dan pengembangan
hortikultura dan koordinasi peramalan dan pengamatan hama pengganggu,
pengendalian organisme pengganggu, karantina pertanian dan penyiapan sarana
perlindungan.
Tugas Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil adalah melaksanakan
pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan pasca
panen, pengolahan, pemasaran dan mutu hasil pertanian serta pembinaan usaha dan
kemitraan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PETERNAKAN
Tugas, Pokok, dan Fungsi,
Tugas Pokok dan fungsi unit Peternakan BUMDes :
Unit Peternakan
Mempunyai Tugas
melaksanakan kewenangan daerah di bidang peternakan yang diberikan oleh BUMDes
dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala BUMDes. Dalam melaksanakan
Tugas tersebut Kepala unit Peternakan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan pembinaan umum dibidang peternakan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala BUMDes.
- Melaksanakan ketatausahaan dibidang peternakan.
- Melaksanakan penyusunan program pembangunan peternakan sesuai dengan kewenangan dari hasil pengumpulan, pengolahan, analisa data dan informasi peternakan.
- Melaksanakan bimbingan teknis dibidang peternakan dan pengawasan terhadap pengembangan, pemanfaatan dan peredaran hasil-hasil peternakan berwawasan agribisnis.
- Melaksanakan pemberian izin, pembinaan dan pengawasan usha dibidang peternakan.
- Melaksanakan perlindungan, pengamanan dan pemantauan serta sertifikasi dibidang peternakan/kesehatan hewan.
- Melaksanakan kaji terap teknologi dibidang peternakan.
- Melaksanakan urusan peningkatan, pengetahuan dan keterampilan SDM dibidang peternakan.
- Melaksanakan urusan pengelolaan hasil dan pengawasan mutu hasil peternakan.
- Melaksanakan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis BUMDes.
- Melaksanakan pengadaan perbanyakan, pengeluaran dan pengawasan bermutu.
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PERENCANAAN
BIDANG
PERENCANAAN
1.
Kepala Bidang Data dan
Perencanaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas perencanaan, penyusunan program kerja, penyusunan rencana kerja, penyusunan anggaran, memverifikasi usulan rencana kerja anggaran, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pengolahan data , penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BUMDes.
- Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
- Bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang tugasnya setelah ditetapkan sebagai PPTK.
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pelaporan kepada atasan untuk pertimbangan dalam upaya peningkatan karier;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya;
- Menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban tugas Bidang kepada Kepala Badan melalui Sekretaris
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BUMDes.
2.
Kepala Seksi Perencanaan,
Program dan Pengendalian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.
Mempersiapkan program dan
rencana kerja, kegiatan tahunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMD)
b.
Mempersiapkan bahan penyusunan
program kerja dan rencana anggaran berdasarkan KUA dan PPA,
c.
Memverifikasi usulan Rencana
Kerja Anggaran masing-masing Bidang untuk tujuan capaian kinerja program dan
kegiatan mengacu kepada KUA,
d.
Mempersiapkan bahan monitoring,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas bidang dan mengumpulkan,
mengolah dan melaporkan pelaksanaan dinas,
e.
Mempersiapkan bahan penyusunan
Standar Pelayanan Minimal SKPD
f.
Menyusun bahan rencana pemantauan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program kerja dan pelaksanaan prosedur,
dan sistem kerja
g.
Mengkoordinasikan tugas-tugas
kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
h.
Memberikan petunjuk dan
bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan
i.
Menilai prestasi kerja bawahan
sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian
DP3.
j.
Mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan Seksi berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan
program berikutnya
k.
Menyusunan dan memberikan
laporan pertanggungjawaban tugas Seksi kepada Kepala Bidang.
l.
Menyelenggarakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bidang
3.
Kepala Seksi Pengumpulan Data,
Pengolahan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.
Mengumpulkan bahan dalam rangka
penyusunan laporan atas pelaksanaan program kerja.
b.
Mengolah data dan bahan
penyusunan laporan atas pelaksanaan program kerja.
c.
Menyusun laporan pelaksanaan
program kerja dalam hal prosedur, mekanisme, dan sistem kerja, capaian program
dan kegiatan serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah sesuai dengan
program.
d.
Mempersiapkan penyajian data
dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan tugas untuk tujuan pelaporan dan
bahan rapat koordinasi,
e.
Menghimpun dan mempersiapkan
bahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas pokok dan
fungsi.
f.
Melakukan penyebarluasan
informasi pelaksanaan kegiatan terkait dengan pelayanan publik.
g.
Mengkoordinasikan tugas-tugas
kedinasan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,
h.
Memberikan petunjuk dan
bimbingan teknis serta melakukan pengawasan melekat kepada bawahan,
i.
Menilai prestasi kerja bawahan
sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier dan penilaian
DP3,
j.
Mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan Seksi berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan
program berikutnya,
k.
Menyusunan dan memberikan
laporan pertanggungjawaban tugas Seksi kepada Kepala Bidang,
l.
Menyelenggarakan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar