ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK
DESA (BUM Desa) “KOMPAK
MAJU BERSAMA”
DESA
BUNUT
KECAMATAN BULIK. KABUPATEN LAMANDAU
PENDAHULUAN
Organisasi
ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah
dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan
upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset
ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi
meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa
pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
- pengembangan
kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan
aset ekonomi desa,
- mengintegrasikan
produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik
dalam jaringan pasar,
- mewujudkan
skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
- menguatkan
kelembagaan ekonomi desa,
- mengembangkan
unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan
teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun
dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa
merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis
potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan
kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.
Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan
sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa
dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi
desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136
PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa,
maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN
WILAYAH KERJA
Pasal 1
(1) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Bunut yang selanjutnya disebut BUMDes “KOMPAK
MAJU BERSAMA”.
(2) BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” didirikan pada
tanggal 14 Oktober 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
(3) BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” berkedudukan di Desa
Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
(4) Wilayah kerja BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” adalah
di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
BUM Desa “KOMPAK
MAJU BERSAMA” berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
(1) Visi BUM Desa “KOMPAK
MAJU BERSAMA” adalah Mewujudkan
kesejahtreraan masyarakat yang mandiri.
(2) Misi BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” adalah sebagai berikut:
a. Menciptakan
lapangan pekerjaan
b. Memberikan pelayanan yang maksimal
c. Menggali potensi Desa untuk
didayagunakan
d. Membuka pola wirausaha masyarakat
e. Kewirausahaan syariah.
Pasal 4
(1) Pembentukan BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA” dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
(2) Tujuan pendirian BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” adalah Meningkatkan Ekonomi
Masyarakat Desa.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5
BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa
Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
Pasal 6
BUM Desa ini
bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa
yang menguntungkan.
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 7
(1) Jenis usaha BUM Desa “KOMPAK
MAJU BERSAMA” meliputi
usaha-usaha antara lain :
a. Bisnis
Sosial (Social Business) Sederhana untuk pelayanan umum (Serving) meliputi :
-
Air minum Desa
-
Usaha Listrik Desa
-
Lumbung Pangan dan
-
Sumber daya Lokal dan teknologi tepat
guna lainnya
b. Bisnis
Penyewaan (Renting) Meliputi :
-
Alat Transportasi
-
Perkakas Pesta
-
Gedung Pertemuan
-
Ruko
-
Tanah Milik Bumdes dan
-
Barang Sewa Lainnya
c. Usaha
Perantara (Brokering) Meliputi :
-
Jasa Pembayaran Listrik
-
Pasar Desa Untuk memasarkan produk yang
dihasilkan masyarakat dan
-
Jasa Pelayanan Lainnya
d. Bisnis
Berproduksi dan atau berdagang (Trading) meliputi :
-
Pabrik Es
-
Hasil Pertanian
-
Sarana Produksi Pertanian
-
Sumur Bekas Tambang dan
-
kegiatan bisnis produktif lainya
e. Bisnis
Keuangan (Financial Business) Meliputi :
-
Dapat memberikan akses kredit dan
Peminjam yang mudah di akses oleh masyarakat
f. Usaha
Bersama (Holding) Meliputi
-
Pengembangan Kapal Desa Berskala besar
untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif.
-
Desa Wisata yang berorganisasi rangkaian
jenis Usaha dari kelompok masyarakat dan
-
Kegiatan usaha bersama yang
mengkonsulidasikan Jenis Usaha Lokal lainnya
(2) Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai
dengan potensi dan kemampuan yang ada.
Pasal 8
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa “KOMPAK
MAJU BERSAMA”. dapat berasal dari :
(1) Penyertaan modal desa yang
berasal dari APB Desa
(2) Bantuan pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang
disalurkan melalui APB Desa
(3) Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
(4) Hasil usaha
Pasal 9
(1) BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki
oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh
pemerintah Desa.
(2) Dalam perkembangannya, masyarakat
dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA” melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49 %.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
(1) Organisasi BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA” berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
(2) Susunan organisasi BUM Desa “KOMPAK
MAJU BERSAMA” terdiri dari :
a. Penasihat
b. Pengawas
c.
Pendamping
d.
Pelaksana Operasional
Pasal 11
(1)
Penasihat sebagaimana
dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2)
Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 Ayat (2)
Huruf b Terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
(3) Pendamping sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf C terdiri dari :
a. Ketua
RT. 01
b. Ketua
RT. 02
c. Ketua
RT. 03
(4) Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf Terdiri atas :
a. Direktur
b. Bendahara
c. Sekretaris
d. Kelapa
Unit Usaha
e. Ketua
Unit UKM
f. Ketua
Unit Pertanian
g. Ketua
Unit Perkebunan Dan
h. Ketua
Unit Peternakan
BAB V
TATA CARA
PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 12
(1)
Pendapatan
bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan
kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam
1 (satu) tahun buku.
(2)
Perhitungan
satu buku BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”
dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 13
Pembagian pendapatan bersih ditetapkan
berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa, setelah
dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:
a.
Pemupukan
modal usaha BumDes : 30 %
b.
Pendapatan
asli desa : 20 %
c.
Pendidikan
dan pelatihan pengurus :
10 %
d.
Komisaris : 4 %
e.
Pengawas : 3 %
f.
Honor
dan Operasional BUMDes :
30 %
h.
Dana
Sosial : 3 %
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal
yang tidak atau belum cukup diatur di
dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang
diputuskan melalui rembug desa/musyawarah
desa.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran
Dasar BUM Desa “KOMPAK
MAJU BERSAMA” ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Anggaran Dasar BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”
ditetapkan oleh
pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan
di :Bunut
Pada
tanggal :14 Oktober 2016
PELAKSANA OPERASIONAL
1.
ABDUL
GAPUR
|
Direktur
|
…………………
|
2.
MISLANI
|
Sekretaris
|
…………………
|
3. AHMAD
WAHYUDI
|
Bendahara
|
…………………
|
Mengetahui,
Ketua BPD
ARIANSYAH
|
Pj.Kepala Desa
Bunut
ASMANI
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK
DESA (BUM Desa) “KOMPAK
MAJU BERSAMA”
DESA BUNUT
KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa KOMPAK
MAJU BERSAMA merupakan
pengaturan lebih lanjut dari AD BUM
Desa KOMPAK
MAJU BERSAMA dan bersumber pada Anggaran
Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA “KOMPAK
MAJU BERSAMA”
Pasal 2
Susunan organisasi BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA” terdiri dari :
a.
Penasihat
b.
Pengawas ( BPD )
c.
Pendamping
d.
Pelaksana
Operasional
Pasal 3
(1). Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2).
Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 Ayat (2) Huruf b Terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
(3). Pendamping sebagaimana dimaksud pada Pasal
10 Ayat (2) Huruf C terdiri dari :
d. Ketua
RT. 01
e. Ketua
RT. 02
f. Ketua
RT. 03
(4). Pelaksana Operasional sebagaimana
dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf Terdiri atas :
a. Direktur
b. Bendahara
c. Sekretaris
d. Kelapa
Unit Usaha
e. Ketua
Unit UKM
f. Ketua
Unit Pertanian
g. Ketua
Unit Perkebunan Dan
h. Ketua
Unit Peternakan
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas
sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA”.
(2) Penasihat dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai kewajiban:
a. memberikan nasihat kepada
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA”;
b. memberikan saran dan pendapat
mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM “KOMPAK MAJU
BERSAMA” ;dan
c. mengendalikan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan BUM Desa “KOMPAK
MAJU BERSAMA”
(3) Penasihat
berwenang:
a.
meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional
mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.
melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang
dapat menurunkan kinerja BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”
Pasal 5
(1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas
sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”
(2) Pelaksana
Operasional dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan
BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan
ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi
usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana
Operasional berwenang:
a.
membuat
laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.
membuat
laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan
laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah
Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
(1) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas
sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA”
(2) Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas
kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pengawas berwenang
menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a.
pemilihan
dan pengangkatan Pengawas;
b.
penetapan kebijakan pengembangan kegiatan
usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Masa bakti Komisaris
selama masih menjabat kepala desa.
(2) Masa bakti pelaksana
operasional selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali
periode kepengurusan.
(3) Masa bakti pengawas selama 3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali
periode kepengurusan.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS
Pasal 8
(1)
Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris
/ Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug desa.
(2) Persyaratan
menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a.
masyarakat
Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.
berdomisili
dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.
pendidikan
minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(3) Pelaksana
Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
meninggal
dunia;
b. telah
selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan
diri;
d. tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja
BUM Desa;
e. terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BAB VI
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 9
(1) Jenis usaha BUM Desa “KOMPAK
MAJU BERSAMA” meliputi
usaha-usaha antara lain :
a. Bisnis
Sosial (Social Business) Sederhana untuk pelayanan umum (Serving) meliputi :
-
Air minum Desa
-
Usaha Listrik Desa
-
Lumbung Pangan dan
-
Sumber daya Lokal dan teknologi tepat
guna lainnya
b. Bisnis
Penyewaan (Renting) Meliputi :
-
Alat Transportasi
-
Perkakas Pesta
-
Gedung Pertemuan
-
Ruko
-
Tanah Milik Bumdes dan
-
Barang Sewa Lainnya
c. Usaha
Perantara (Brokering) Meliputi :
-
Jasa Pembayaran Listrik
-
Pasar Desa Untuk memasarkan produk yang
dihasilkan masyarakat dan
-
Jasa Pelayanan Lainnya
d. Bisnis
Berproduksi dan atau berdagang (Trading) meliputi :
-
Pabrik Es
-
Hasil Pertanian
-
Sarana Produksi Pertanian
-
Sumur Bekas Tambang dan
-
kegiatan bisnis produktif lainya
e. Bisnis
Keuangan (Financial Business) Meliputi :
-
Dapat memberikan akses kredit dan
Peminjam yang mudah di akses oleh masyarakat
f. Usaha
Bersama (Holding) Meliputi
-
Pengembangan Kapal Desa Berskala besar
untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif.
-
Desa Wisata yang berorganisasi rangkaian
jenis Usaha dari kelompok masyarakat dan
-
Kegiatan usaha bersama yang
mengkonsulidasikan Jenis Usaha Lokal lainnya
(2) Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai
dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VII
SANKSI
Pasal 10
(1)
Bagi
pemanfaat usaha BUMDes “KOMPAK
MAJU BERSAMA” yang melanggar ketentuan dapat dikenakan
sanksi / hukuman.
(2)
sanksi
dimaksud adalah
a.
konsumen
peternak yang menjual atau melelang hewan ternaknya tanpa seijin dari pengelola
BUMDes “KOMPAK MAJU
BERSAMA” wajib mengembalikan permodalan ditambah dengan
jasa sebesar 15% per Tahun;
b.
kehilangan
atas kelalaian ditanggung oleh kepala unit usaha;
Pasal 11
(1) Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit
Usaha Bumdes “KOMPAK MAJU
BERSAMA”
(2) Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan
Musyawarah Umum
a. Jasa Peternakan sebesar 25%, dihitung
dari keuntungan penjualan;
b. Jasa unit usaha Lainnya disesuaikan
dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan tidak membebani masyarakat dan
konsumen;
BAB VIII
SUMBER PERMODALAN
Pasal 12
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA”. dapat berasal dari :
a. Penyertaan modal
desa yang berasal dari APB Desa
b. Tabungan
masyarakat
c. Bantuan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
yang disalurkan melalui APB Desa
d. Kerjasama dengan pihak
swasta/pihak ketiga.
e. Hasil usaha
Pasal 13
(1) Modal BUM Desa yang berasal dari pemerintah
desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, merupakan kekayaan desa
yang dipisahkan.
(2) Modal BUM Desa yang berasal dari tabungan
masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
(3) Modal BUM Desa yang berasal dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.
BAB IX
KEPAILITAN BUM DESA
Pasal 14
(1) Kerugian
yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam
hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit
usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” ditetapkan oleh pengelola BUM Desa “KOMPAK MAJU
BERSAMA” yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan
di :Bunut
Pada
tanggal :14 Oktober 2016
PELAKSANA OPERASIONAL
1.
ABDUL
GAPUR
|
Direktur
|
…………………
|
2.
MISLANI
|
Sekretaris
|
…………………
|
3.
AHMAD
WAHYUDI
|
Bendahara
|
…………………
|
Mengetahui,
Ketua BPD
ARIANSYAH
|
Pj.Kepala Desa
Bunut
ASMANI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar