BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA TENTANG PENDIRIAN BUMDES
KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU
Pada hari ini Jum’at
Tanggal Empat Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Enam belas di Balai Desa Bunut
Telah diadakan Musyawarah Desa Tentang Pendirian BUMDes yang berkedudukan di Desa
Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau untuk selanjutnya disebut BUMDes “KOMPAK
MAJU BERSAMA” untuk bertindak selaku ketua rapat dan memberitakan
- Bahwa dalam Musyawarah Desa ini telah dihadiri oleh 113 anggota dari 150 anggota yang di undang.
- Bahwa acara Musyawarah Desa ini telah diketahui oleh peserta rapat yang hadir maka pemimpin rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat musyawarah untuk mufakat memutuskan :
-
Penasehat :
Kepala Desa
- Badan
Pengawas : BPD
-
Direktur : ABDUL GAPUR
-
Pendamping : 1.
Ketua RT. 01
2. Ketua RT. 02
3. Ketua RT. 03
- Humas : AMBRIN
-
Bendahara :
AHMAD WAHYUDI
-
Sekretaris :
MISLANI
- Kepala
Unit Usaha : SUHARFI
- Ketua
Unit UKM : RUSMAN
- Ketua
Unit Pertanian : SARJAN
- Ketua
Unit Peternakan : M. SAFRI
- Ketua
Unit Perkebunan : M. IRWANSYAH
Untuk memudahkan segala urusan dalam pendirian dan Pengelolaan
BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA” Desa Bunut Kacamatan Bulik Kabupaten Lamandau, dengan
ini memberikan kuasa kepada ABDUL GAPUR
untuk membuat dan menanda tangani SK Kepengurusan BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA” Dihadapan Pejabat yang berwenang.
Oleh karena itu tidak ada lagi yang dibicarakan atau yang diminta
bicara, maka ketua rapat menurup acara pada pukul 11.10 Wib. Hal-hal yang belum
cukup jelas diatur dan disepakati akan dilaksanakan oleh pengurus peserta
anggota BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA”.
Dari segala sesuatu hal
tersebut di atas maka dibuatlah Berita Acara Pendirian BUMDes “KOMPAK
MAJU BERSAMA” ini untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunut,
14 Oktober 2016
Pjs.
Kepala Desa Bunut,
A S M A N I
SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH DESA
TENTANG PENDIRIAN BUMDES
”KOMPAK MAJU
BERSAMA”
KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU
Hari : Jum’at
Tanggal : 14 Oktober
2016
Pukul : 08.00
Wib.
Tempat : Balai Desa
Bunut
Pembukaan
- Sambutan Panitia Pembentukan
- Sambutan Pembukaan
- Sambutan Dewan Pendiri
- Sambutan Dewan Terpilih
Pembukaan
- Persetujuan Pembentukan BUMDes
- Persetujuan Nama BUMDes
- Penetapan Waktu berdirinya BUMDes
- Persetujuan Syarat-Syarat keanggotaan BUMDes
- Penetapan kegiatan Usaha :
1.
Bisnis Sosial Sederhana untuk
Pelayanan Umum
2.
Bisnis Penyewaan
3.
Usaha Perantara
4.
Bisnis Berproduksi dan atau
berdagang
5.
Bisnis Keuangan
6.
Usaha Bersama
- Pemilihan Pengurus/Pemeriksa dan penetapan pengurus/ dan pengawas.
Jumlah Pengurus 12 Anggota
- Penetapan sanksi Organisasi
- Pemberian kuasa penuh kepada Direktur untuk mengurus dan menyempurnakan menandatangani anggaran dasar dan mengajukan permintaan kepada Pejabat hal lain yang dianggap perlu.
MODAL AWAL PENDIRIAN BUMDES
“KOMPAK MAJU BERSAMA”
Adapun modal awal pendirian BUMDes “Kompak Maju Bersama” di
dapat dari Serah terima Hibah Kebun Kelapa Sawit seluas 10 Ha. Dari kekayaan
Desa yang dihibahkan atau yang diserahkan oleh Pjs. Kepala Desa Bunut Selaku
Pemerintah Desa.
Demikian Paparan modal awal Pendirian BUMDes “Kompak Maju Bersama”
agar dapat diketahui dan pergunakan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar