google-site-verification: google251c50a07597c003.html

Rabu, 30 November 2016

BERITA ACARA BUMDes " KOMPAK MAJU BERSAMA " DESA BUNUT

BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA TENTANG PENDIRIAN BUMDES
KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU

Pada hari ini Jum’at Tanggal Empat Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Enam belas di Balai Desa Bunut Telah diadakan Musyawarah Desa Tentang Pendirian BUMDes yang berkedudukan di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau untuk selanjutnya disebut BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA” untuk bertindak selaku ketua rapat dan memberitakan
  1. Bahwa dalam Musyawarah Desa ini telah dihadiri oleh 113 anggota dari 150 anggota yang di undang.
  2. Bahwa acara Musyawarah Desa ini telah diketahui oleh peserta rapat yang hadir maka pemimpin rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat musyawarah untuk mufakat memutuskan :
- Penasehat                              : Kepala Desa
- Badan Pengawas                  : BPD
- Direktur                                : ABDUL GAPUR
- Pendamping                          : 1. Ketua RT. 01
                                                  2. Ketua RT. 02
                                                  3. Ketua RT. 03 
- Humas                                   : AMBRIN
- Bendahara                             : AHMAD WAHYUDI 
- Sekretaris                              : MISLANI
- Kepala Unit Usaha               : SUHARFI
- Ketua Unit UKM                 : RUSMAN
- Ketua Unit Pertanian            : SARJAN
- Ketua Unit Peternakan         : M. SAFRI
- Ketua Unit Perkebunan        : M. IRWANSYAH

Untuk memudahkan segala urusan dalam pendirian dan Pengelolaan BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA” Desa Bunut  Kacamatan Bulik Kabupaten Lamandau, dengan ini memberikan kuasa kepada ABDUL GAPUR untuk membuat dan menanda tangani SK Kepengurusan BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA”  Dihadapan Pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu tidak ada lagi yang dibicarakan atau yang diminta bicara, maka ketua rapat menurup acara pada pukul 11.10 Wib. Hal-hal yang belum cukup jelas diatur dan disepakati akan dilaksanakan oleh pengurus peserta anggota BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA”.

 Dari segala sesuatu hal tersebut di atas maka dibuatlah Berita Acara Pendirian BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA” ini untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                           Bunut, 14 Oktober 2016  
                                                                                                           Pjs. Kepala Desa Bunut,




                                                                                                                   A S M A N I












SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH DESA
TENTANG PENDIRIAN BUMDES
”KOMPAK MAJU BERSAMA”
KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU


Hari                 : Jum’at  
Tanggal           : 14 Oktober 2016
Pukul               : 08.00 Wib.
Tempat            : Balai Desa Bunut  

Pembukaan
  1. Sambutan Panitia Pembentukan
  2. Sambutan Pembukaan
  3. Sambutan Dewan Pendiri
  4. Sambutan Dewan Terpilih

Pembukaan
    1. Persetujuan Pembentukan BUMDes
    2. Persetujuan Nama BUMDes
    3. Penetapan Waktu berdirinya BUMDes
    4. Persetujuan Syarat-Syarat keanggotaan BUMDes
    5. Penetapan kegiatan Usaha :
1.      Bisnis Sosial Sederhana untuk Pelayanan Umum
2.      Bisnis Penyewaan
3.      Usaha Perantara
4.      Bisnis Berproduksi dan atau berdagang
5.      Bisnis Keuangan
6.      Usaha Bersama

    1. Pemilihan Pengurus/Pemeriksa dan penetapan pengurus/ dan pengawas.
Jumlah Pengurus 12 Anggota  
    1. Penetapan sanksi Organisasi
    2. Pemberian kuasa penuh kepada Direktur untuk mengurus dan menyempurnakan menandatangani anggaran dasar dan mengajukan permintaan kepada Pejabat hal lain yang dianggap perlu.




MODAL AWAL PENDIRIAN BUMDES
“KOMPAK MAJU BERSAMA”

Adapun modal awal pendirian BUMDes “Kompak Maju Bersama” di dapat dari Serah terima Hibah Kebun Kelapa Sawit seluas 10 Ha. Dari kekayaan Desa yang dihibahkan atau yang diserahkan oleh Pjs. Kepala Desa Bunut Selaku Pemerintah Desa.

Demikian Paparan modal awal Pendirian BUMDes “Kompak Maju Bersama” agar dapat diketahui dan pergunakan sebagaimana mestinya.







BERITA ACARA BUMDes " KOMPAK MAJU BERSAMA " DESA BUNUT

BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA TENTANG PENDIRIAN BUMDES
KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU

Pada hari ini Jum’at Tanggal Empat Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Enam belas di Balai Desa Bunut Telah diadakan Musyawarah Desa Tentang Pendirian BUMDes yang berkedudukan di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau untuk selanjutnya disebut BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA” untuk bertindak selaku ketua rapat dan memberitakan
  1. Bahwa dalam Musyawarah Desa ini telah dihadiri oleh 113 anggota dari 150 anggota yang di undang.
  2. Bahwa acara Musyawarah Desa ini telah diketahui oleh peserta rapat yang hadir maka pemimpin rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat musyawarah untuk mufakat memutuskan :
- Penasehat                              : Kepala Desa
- Badan Pengawas                  : BPD
- Direktur                                : ABDUL GAPUR
- Pendamping                          : 1. Ketua RT. 01
                                                  2. Ketua RT. 02
                                                  3. Ketua RT. 03 
- Humas                                   : AMBRIN
- Bendahara                             : AHMAD WAHYUDI 
- Sekretaris                              : MISLANI
- Kepala Unit Usaha               : SUHARFI
- Ketua Unit UKM                 : RUSMAN
- Ketua Unit Pertanian            : SARJAN
- Ketua Unit Peternakan         : M. SAFRI
- Ketua Unit Perkebunan        : M. IRWANSYAH

Untuk memudahkan segala urusan dalam pendirian dan Pengelolaan BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA” Desa Bunut  Kacamatan Bulik Kabupaten Lamandau, dengan ini memberikan kuasa kepada ABDUL GAPUR untuk membuat dan menanda tangani SK Kepengurusan BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA”  Dihadapan Pejabat yang berwenang.

Oleh karena itu tidak ada lagi yang dibicarakan atau yang diminta bicara, maka ketua rapat menurup acara pada pukul 11.10 Wib. Hal-hal yang belum cukup jelas diatur dan disepakati akan dilaksanakan oleh pengurus peserta anggota BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA”.

 Dari segala sesuatu hal tersebut di atas maka dibuatlah Berita Acara Pendirian BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA” ini untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                           Bunut, 14 Oktober 2016  
                                                                                                           Pjs. Kepala Desa Bunut,




                                                                                                                   A S M A N I












SUSUNAN ACARA MUSYAWARAH DESA
TENTANG PENDIRIAN BUMDES
”KOMPAK MAJU BERSAMA”
KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU


Hari                 : Jum’at  
Tanggal           : 14 Oktober 2016
Pukul               : 08.00 Wib.
Tempat            : Balai Desa Bunut  

Pembukaan
  1. Sambutan Panitia Pembentukan
  2. Sambutan Pembukaan
  3. Sambutan Dewan Pendiri
  4. Sambutan Dewan Terpilih

Pembukaan
    1. Persetujuan Pembentukan BUMDes
    2. Persetujuan Nama BUMDes
    3. Penetapan Waktu berdirinya BUMDes
    4. Persetujuan Syarat-Syarat keanggotaan BUMDes
    5. Penetapan kegiatan Usaha :
1.      Bisnis Sosial Sederhana untuk Pelayanan Umum
2.      Bisnis Penyewaan
3.      Usaha Perantara
4.      Bisnis Berproduksi dan atau berdagang
5.      Bisnis Keuangan
6.      Usaha Bersama

    1. Pemilihan Pengurus/Pemeriksa dan penetapan pengurus/ dan pengawas.
Jumlah Pengurus 12 Anggota  
    1. Penetapan sanksi Organisasi
    2. Pemberian kuasa penuh kepada Direktur untuk mengurus dan menyempurnakan menandatangani anggaran dasar dan mengajukan permintaan kepada Pejabat hal lain yang dianggap perlu.




MODAL AWAL PENDIRIAN BUMDES
“KOMPAK MAJU BERSAMA”

Adapun modal awal pendirian BUMDes “Kompak Maju Bersama” di dapat dari Serah terima Hibah Kebun Kelapa Sawit seluas 10 Ha. Dari kekayaan Desa yang dihibahkan atau yang diserahkan oleh Pjs. Kepala Desa Bunut Selaku Pemerintah Desa.

Demikian Paparan modal awal Pendirian BUMDes “Kompak Maju Bersama” agar dapat diketahui dan pergunakan sebagaimana mestinya.







Selasa, 29 November 2016

AD / ART BUMDes " KOMPAK MAJU BERSAMA " DESA BUNUT

ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “KOMPAK MAJU BERSAMA”
DESA BUNUT
KECAMATAN BULIK. KABUPATEN LAMANDAU

PENDAHULUAN

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
  • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :





BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

(1)   Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa  Bunut yang selanjutnya disebut BUMDes “KOMPAK MAJU BERSAMA”.
(2)   BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” didirikan pada tanggal 14 Oktober 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
(3)   BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” berkedudukan di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
(4)   Wilayah kerja BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” adalah di Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.


BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3
(1)   Visi BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” adalah Mewujudkan kesejahtreraan masyarakat yang mandiri.
(2)   Misi BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” adalah sebagai berikut:
a.    Menciptakan lapangan pekerjaan
b.   Memberikan pelayanan yang maksimal
c.    Menggali potensi Desa untuk didayagunakan
d.   Membuka pola wirausaha masyarakat
e.    Kewirausahaan syariah.   

Pasal 4

(1)   Pembentukan BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
(2)   Tujuan pendirian BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  adalah Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa.  




BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 5

BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Bunut Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.

Pasal 6

BUM Desa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.


BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN

Pasal 7

(1)   Jenis usaha BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  meliputi usaha-usaha antara lain :
a.       Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana untuk pelayanan umum (Serving) meliputi :
-          Air minum Desa
-          Usaha Listrik Desa
-          Lumbung Pangan dan
-          Sumber daya Lokal dan teknologi tepat guna lainnya

b.      Bisnis Penyewaan (Renting)  Meliputi :
-          Alat Transportasi
-          Perkakas Pesta
-          Gedung Pertemuan
-          Ruko
-          Tanah Milik Bumdes dan
-          Barang Sewa Lainnya

c.       Usaha Perantara (Brokering) Meliputi :
-          Jasa Pembayaran Listrik
-          Pasar Desa Untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat dan
-          Jasa Pelayanan Lainnya

d.      Bisnis Berproduksi dan atau berdagang (Trading) meliputi :
-          Pabrik Es
-          Hasil Pertanian
-          Sarana Produksi Pertanian
-          Sumur Bekas Tambang dan
-          kegiatan bisnis produktif lainya

e.       Bisnis Keuangan (Financial Business) Meliputi :
-          Dapat memberikan akses kredit dan Peminjam yang mudah di akses oleh masyarakat

f.       Usaha Bersama (Holding) Meliputi
-          Pengembangan Kapal Desa Berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif.
-          Desa Wisata yang berorganisasi rangkaian jenis Usaha dari kelompok masyarakat dan
-          Kegiatan usaha bersama yang mengkonsulidasikan Jenis Usaha Lokal lainnya

                  
(2)   Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

Pasal 8

Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”. dapat berasal dari :
(1)   Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
(2)   Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
(3)   Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
(4)   Hasil usaha

Pasal 9

(1)   BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”   adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
(2)   Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  melalui penyertaan modal  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49 %.



BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

(1)   Organisasi BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
(2)   Susunan organisasi BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  terdiri dari :
a.    Penasihat
b.    Pengawas
c.    Pendamping
d.   Pelaksana Operasional

Pasal 11

(1)   Penasihat sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2)   Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 Ayat (2) Huruf b Terdiri atas :
a.  Ketua;
b.  Wakil Ketua merangkap anggota;
c.  Sekretaris merangkap anggota;
d.  Anggota.
(3)  Pendamping sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf C terdiri dari :
a.    Ketua RT. 01
b.    Ketua RT. 02
c.    Ketua RT. 03
(4)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf Terdiri atas :
a.       Direktur
b.      Bendahara
c.       Sekretaris
d.      Kelapa Unit Usaha
e.       Ketua Unit UKM
f.       Ketua Unit Pertanian
g.      Ketua Unit Perkebunan Dan  
h.      Ketua Unit Peternakan



BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pasal 12

(1)   Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)   Perhitungan satu buku BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.



Pasal 13

Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa, setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:
a.     Pemupukan modal usaha BumDes                   : 30 %
b.     Pendapatan asli desa                                        : 20 %
c.     Pendidikan dan pelatihan pengurus                  :  10 %
d.     Komisaris                                                         :   4 %
e.     Pengawas                                                          :   3 %
f.      Honor dan Operasional BUMDes                    : 30 %
h.    Dana Sosial                                                       :   3 %




BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

Hal-hal yang  tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar  ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug desa/musyawarah  desa.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 15

Anggaran Dasar BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan.

Demikian Anggaran Dasar BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
                                                           
                                                            Ditetapkan di  :Bunut
                                                            Pada tanggal   :14 Oktober 2016
     
PELAKSANA OPERASIONAL


1.     ABDUL GAPUR

Direktur

…………………


2.     MISLANI

Sekretaris

…………………


3.    AHMAD WAHYUDI

Bendahara

…………………




Mengetahui,

Ketua BPD




ARIANSYAH
Pj.Kepala Desa Bunut




ASMANI






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “KOMPAK MAJU BERSAMA”
DESA BUNUT
KECAMATAN BULIK KABUPATEN LAMANDAU


BAB  I
UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA  merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA  dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.


BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA “KOMPAK MAJU BERSAMA”

Pasal 2
Susunan organisasi BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA” terdiri dari :
a.         Penasihat
b.        Pengawas ( BPD )
c.         Pendamping
d.        Pelaksana Operasional
Pasal 3

(1). Penasihat sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2). Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 Ayat (2) Huruf b Terdiri atas :
a.  Ketua;
b.  Wakil Ketua merangkap anggota;
c.  Sekretaris merangkap anggota;
d.  Anggota.
(3). Pendamping sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf C terdiri dari :
d.   Ketua RT. 01
e.    Ketua RT. 02
f.     Ketua RT. 03
(4). Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf Terdiri atas :
a.       Direktur
b.      Bendahara
c.       Sekretaris
d.      Kelapa Unit Usaha
e.       Ketua Unit UKM
f.       Ketua Unit Pertanian
g.      Ketua Unit Perkebunan Dan 
h.      Ketua Unit Peternakan


BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.       mendapatkan tunjangan/intensif;
b.       menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA”.
(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.       memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM DesaKOMPAK MAJU BERSAMA”;
b.       memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM KOMPAK MAJU BERSAMA” ;dan
c.      mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM DesaKOMPAK MAJU BERSAMA”
(3)   Penasihat berwenang:
a.       meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.       melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA”

Pasal 5
(1)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.       mendapatkan tunjangan/intensif;
b.       menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA”
(2)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.       melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA” agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.       menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c.      Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3)   Pelaksana Operasional berwenang:
a.     membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.     membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c.     memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.


Pasal 6
(1)   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.       mendapatkan tunjangan/intensif;
b.       menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA”
(2)  Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3)   Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a.    pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b.     penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.   pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.



BAB  IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 7
(1)   Masa bakti Komisaris  selama masih menjabat kepala desa.
(2)   Masa bakti pelaksana  operasional  selama  3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.
(3)   Masa bakti pengawas selama  3 (Tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode kepengurusan.


BAB  V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PENGURUS

Pasal 8
(1)   Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam musyawarah desa/rembug  desa.

(2)   Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a.     masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.     berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.      berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d.     pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

(3)   Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.     meninggal dunia;
b.    telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.      mengundurkan diri;
d.    tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e.     terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.












BAB VI
PENETAPAN  JENIS USAHA

Pasal 9

(1)   Jenis usaha BUM Desa “KOMPAK MAJU BERSAMA”  meliputi usaha-usaha antara lain :
a.       Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana untuk pelayanan umum (Serving) meliputi :
-          Air minum Desa
-          Usaha Listrik Desa
-          Lumbung Pangan dan
-          Sumber daya Lokal dan teknologi tepat guna lainnya

b.      Bisnis Penyewaan (Renting)  Meliputi :
-          Alat Transportasi
-          Perkakas Pesta
-          Gedung Pertemuan
-          Ruko
-          Tanah Milik Bumdes dan
-          Barang Sewa Lainnya

c.       Usaha Perantara (Brokering) Meliputi :
-          Jasa Pembayaran Listrik
-          Pasar Desa Untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat dan
-          Jasa Pelayanan Lainnya

d.      Bisnis Berproduksi dan atau berdagang (Trading) meliputi :
-          Pabrik Es
-          Hasil Pertanian
-          Sarana Produksi Pertanian
-          Sumur Bekas Tambang dan
-          kegiatan bisnis produktif lainya

e.       Bisnis Keuangan (Financial Business) Meliputi :
-          Dapat memberikan akses kredit dan Peminjam yang mudah di akses oleh masyarakat

f.       Usaha Bersama (Holding) Meliputi
-          Pengembangan Kapal Desa Berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif.
-          Desa Wisata yang berorganisasi rangkaian jenis Usaha dari kelompok masyarakat dan
-          Kegiatan usaha bersama yang mengkonsulidasikan Jenis Usaha Lokal lainnya

(2)   Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

BAB VII
SANKSI

Pasal 10
(1)   Bagi pemanfaat usaha BUMDes KOMPAK MAJU BERSAMA”  yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman.
(2)   sanksi dimaksud adalah
a.   konsumen peternak yang menjual atau melelang hewan ternaknya tanpa seijin dari pengelola BUMDes KOMPAK MAJU BERSAMA”  wajib mengembalikan permodalan ditambah dengan jasa sebesar 15% per Tahun;
b.    kehilangan atas kelalaian ditanggung oleh kepala unit usaha;

Pasal 11
(1)  Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan unit Usaha Bumdes KOMPAK MAJU BERSAMA”
(2)   Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan Musyawarah Umum
a.  Jasa Peternakan sebesar 25%, dihitung dari keuntungan penjualan;
b. Jasa unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan tidak membebani masyarakat dan konsumen;


BAB VIII
SUMBER PERMODALAN

Pasal 12
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA”. dapat berasal dari :
a.     Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
b.     Tabungan masyarakat
c.     Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
d.     Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
e.     Hasil usaha

Pasal 13
(1)   Modal BUM Desa yang berasal dari pemerintah  desa sebagaimana  dimaksud dalam pasal 11 huruf a, merupakan kekayaan  desa yang dipisahkan.
(2)   Modal BUM Desa yang berasal dari tabungan masyarakat  sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf b merupakan simpanan masyarakat.
(3)   Modal BUM Desa yang berasal dari Pemerintah,  pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.

BAB IX
KEPAILITAN BUM DESA

Pasal 14
(1)   Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2)  Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)  Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA”  ditetapkan oleh pengelola BUM Desa KOMPAK MAJU BERSAMA”  yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
                                   
                                                            Ditetapkan di  :Bunut
                                                            Pada tanggal   :14 Oktober 2016
     
PELAKSANA OPERASIONAL


1.     ABDUL GAPUR

Direktur

…………………


2.     MISLANI

Sekretaris

…………………


3.     AHMAD WAHYUDI

Bendahara

…………………


Mengetahui,
Ketua BPD




ARIANSYAH
Pj.Kepala Desa Bunut




ASMANI